ISPO Wajib dari Hulu ke Hilir, BSN Siapkan Mekanisme Sanksi Tegas untuk Perkuat Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Kewajiban ISPO kini berlaku untuk seluruh rantai industri kelapa sawit, termasuk bioenergi. BSN menyusun aturan sanksi agar proses sertifikasi dijalankan sesuai standar, demi menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.

BERITA

Arsad Ddin

7 Juni 2025
Bagikan :

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BSN (RPBSN) mengenai Sanksi Administratif bagi Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) di Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Doc. BSN).

Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah memperluas kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh rantai industri kelapa sawit, dari sektor perkebunan hingga industri hilir dan bioenergi.

Langkah ini diperkuat dengan penyusunan aturan sanksi administratif oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), melalui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BSN di Jakarta, Kamis (08/05/2025).

Rapat dipimpin Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, didampingi Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Fajarina Budiantari.

Turut hadir perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.

Wahyu menjelaskan bahwa BSN secara tegas disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi ISPO.

Menurutnya, kewajiban lembaga sertifikasi ISPO untuk melaporkan sertifikat dan pelaku usaha kepada Komite ISPO sudah diatur dalam Pasal 11 Perpres tersebut.

“Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat akreditasi, hingga pencabutan sertifikat akreditasi sebagai LS ISPO,” ujar Wahyu, dikutip dari laman BSN, Minggu (07/06/2025).

BSN berwenang menyusun peraturan lanjutan sebagai pedoman teknis dalam pengenaan sanksi administratif terhadap lembaga sertifikasi yang tidak patuh.

Dalam Perpres 16/2025, kewenangan pengaturan teknis lainnya berada pada Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri ESDM sesuai Pasal 13.

Seluruh lembaga sertifikasi ISPO wajib mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai regulasi standardisasi nasional.

Ketentuan sertifikasi tidak lagi terbatas pada kebun, melainkan mencakup seluruh sektor, termasuk industri hilir dan usaha bioenergi sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya