Tindakan pembukaan lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Rokan Hulu berujung pidana. Tiga pelaku ditangkap, lahan 10 hektare hangus terbakar, dan barang bukti ditemukan.
Arsad Ddin
4 Juni 2025Tindakan pembukaan lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Rokan Hulu berujung pidana. Tiga pelaku ditangkap, lahan 10 hektare hangus terbakar, dan barang bukti ditemukan.
Arsad Ddin
4 Juni 2025Rohul, HAISAWIT – Tiga warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Tanjung Medan.
Ketiganya diduga membuka lahan secara ilegal dengan membakar hutan seluas 10 hektare untuk ditanami kelapa sawit.
Peristiwa ini bermula dari temuan titik panas oleh personel Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (27/05) siang.
Petugas menemukan area lereng bukit yang baru dibuka menggunakan metode tebang dan bakar.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan tiga pria berinisial AMS, H, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang tersangka pembakaran hutan produksi terbatas yakni pria berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan, setelah dibakar mereka mau menanam sawit di HPT itu," ujar Emil, dikutip dari laman Mediacenter Riau, Rabu (04/06/2025).
Keesokan harinya, Unit Tipidter Polres Rohul diterjunkan ke lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas mendapati sisa kebakaran di kawasan tersebut, meski api utama telah padam.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/05) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektar tersebut telah hangus terbakar, meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati," ungkap Emil.
Lokasi kebakaran berada di kawasan HPT yang fungsinya penting untuk ekosistem dan pengendalian iklim mikro.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Bersamaan dengan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Emil.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran hukum kehutanan dan perkebunan.
Ancaman hukuman maksimal menanti jika terbukti bersalah.
"Ancaman hukuman berat menanti para pelaku pembakaran hutan ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan," tambah Emil.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Rohul dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Sementara itu, lokasi bekas kebakaran masih dalam pantauan petugas untuk mencegah api kembali menyala.
Hutan produksi terbatas di wilayah itu diketahui rawan pembukaan lahan ilegal dengan cara bakar.***