Proyek kebun sawit PT Cipta Agro Sakti di Morowali Utara menuai protes masyarakat. Pemkab menjelaskan soal legalitas dan tahapan izin, menegaskan proses perizinan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Arsad Ddin
8 Juni 2025Proyek kebun sawit PT Cipta Agro Sakti di Morowali Utara menuai protes masyarakat. Pemkab menjelaskan soal legalitas dan tahapan izin, menegaskan proses perizinan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Arsad Ddin
8 Juni 2025Palu, HAISAWIT – Proyek kebun kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti di Morowali Utara memicu protes dari sejumlah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara memberikan tanggapan terkait legalitas dan tahapan perizinan perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Morowali Utara menyatakan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada kesalahan apapun, semua proses perizinan sudah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Morut, dikutip dari FP MCDD, Minggu (08/06/2025).
Pihak pemerintah daerah menyampaikan bahwa kewajiban Pemkab adalah memfasilitasi investor agar kegiatan usaha bisa berjalan dengan baik.
“Dengan begitu, Pemkab Morut telah melakukan semua kewajibannya untuk memfasilitasi investor bagi kesejahteraan masyarakat. Nah, kalau pun dalam perjalanannya terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan, itu bukan kesalahan bupati, tapi kesalahan investor, karena dalam perizinan yang diberikan, telah tertera semua ketentuan yang harus dilaksanakan perusahaan,” tambahnya.
Dinas PMPTSP juga menjelaskan status izin lokasi yang dimiliki perusahaan tidak langsung memberikan hak atas tanah.
“Harus dipahami bahwa izin lokasi tidak serta merta memberikan hak kepada investor atas lahan tersebut. Kalau investor mau beraktifitas di atasnya, maka investor harus membebaskan dulu lahan tersebut. Lahan yang telah dibebaskan alias clear dan clean, itulah yang akan menjadi sasaran HGU,” ungkapnya.
Menurut Pemkab Morowali Utara, jika ada dugaan masalah di lapangan, langkah yang tepat adalah melakukan verifikasi dan pengkajian lebih dulu.
“Tetapi jangan men-justice (menghakimi) dulu sebelum melakukan cross check dan pengkajian di lapangan. Legislator kan punya hak untuk memanggil kepala daerah guna meminta penjelasan kalau dianggap ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah bila diperlukan.
Dalam pernyataan yang sama, Pemkab memberikan gambaran mengenai kondisi sosial di lokasi proyek sawit tersebut.
“Namun begitulah kehidupan. Ada yang bekerja keras untuk hidup, ada pula yang berteriak untuk hidup,” tulis pernyataan tersebut.
Pemkab juga mengenang sebuah peristiwa saat Bupati Delis mengunjungi wilayah yang sama dan menghadapi aksi protes warga.
“Dulu pernah ada kelompok masyarakat lokal di sana berdemo dengan membawa sumpit saat Bupati Delis berkunjung ke sana. Setelah Bupati Delis memberikan penjelasan lengkap, bahkan sampai meneteskan air mata, warga yang membawa sumpit itu malah menyerahkan sumpitnya kepada bupati,” terangnya.***