Lewat Dana Bagi Hasil Sawit, Pemprov Sumsel Lindungi Pekerja Sawit Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Sumsel bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris petani sawit. Program ini dibiayai dari dana bagi hasil sawit untuk melindungi pekerja rentan.

BERITA

Arsad Ddin

17 Mei 2025
Bagikan :

Kegiatan Penyerahan Simbolis Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Petani Sawit berlangsung di Graha Bina Praja, Sumatera Selatan, Kami (15/05/2025). (Foto: sumselprov.go.id).

Palembang, HAISAWIT – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada petani dan pekerja sawit melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Graha Bina Praja, Kamis (15/05/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan bagi pekerja rentan sektor sawit menggunakan skema dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, khususnya yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit.

“Mudah-mudahan layanan ini bisa membuat confidence (keyakinan), bahwa dia bekerja dia dijamin ada jaminan kematian hingga beasiswa, kepada penerima manfaat semoga ini dimanfaatkan dengan baik dan tepat,” ujar Herman Deru, dikutip laman Pemprov Sumsel, Sabtu (17/05/2025).

Ia juga memberikan penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan atas upaya perlindungan sosial yang berjalan efektif.

“Kami mengapresiasi BPJS ketenagakerjaan atas capaian ini, ini salah satu servis yang tidak terasa tapi ketika pekerja mengalami kecelakaan sangat dirasakan manfaatnya,” tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, mengungkapkan bahwa Sumatera Selatan memiliki luas perkebunan sawit sekitar 1,25 juta hektare.

Namun, banyak pekerja dan petani sawit yang belum memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Program ini memberikan perlindungan bagi pekebun/ petani sawit. BPJS Akan memberikan jaminan kesehatan hingga sembuh dan juga memberikan bantuan santuanan kematian, masalah kami adalah banyak petani sawit yang belum terakomodasi untuk ikut dalam kepersertaan BPJS ketenagaankerjaan, harapan kami program ini dapat berlanjut dan semakin luas,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Dinas Perkebunan, terdapat 63 pekerja sawit di Sumsel yang meninggal dunia, dengan 25 orang di antaranya layak menerima santunan senilai Rp42 juta per orang.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumsel mencatat tingkat kepesertaan mencapai 36,39% dari total tenaga kerja di provinsi ini hingga tahun 2025.

“Cakupan kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masuk kedalam 45 Indikator utama pembangunan nasional, dan harapan kami kepesertaan disumsel mencapai 49,46%,” kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Sumsel Ayu Nur Suri serta para ahli waris penerima santunan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya