Tumpang Tindih Lahan Sawit di Riau Menyebabkan Banyak Konflik, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tindakan Tegas

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tumpang tindih lahan sawit di Riau menyebabkan konflik agraria. Dalam kunjungan kerjanya, Nusron menekankan pentingnya penanganan tegas, termasuk denda bagi pengusaha yang melanggar HGU dan kewajiban plasma sawit.

BERITA

Arsad Ddin

25 April 2025
Bagikan :
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) dan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si. (kanan). (Foto: ppid.riau.go.id)

Riau, HAISAWIT – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa tumpang tindih lahan sawit di Riau telah menyebabkan banyak konflik. Permasalahan ini terkait dengan tata ruang dan perizinan yang tidak terkelola dengan baik.

Nusron menjelaskan, konflik muncul karena banyak perusahaan yang menanam sawit di lahan dengan HGU, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan.

"Kita telah melakukan rakor tadi yang pertama kita membahas masalah kebijakan pertanahan di Riau, seperti tumpang tindih lahan sawit HGU dengan kawasan hutan," kata Nusron, dikutip dari laman PPID Riau, Kamis (25/04/2025).

Selain itu, masalah tata ruang turut memperburuk situasi. Banyak perusahaan yang menanam sawit di lahan yang dulunya sudah memiliki HGU, namun sekarang masuk kawasan hutan.

"Kedua kita membahas tentang tata ruang, ketika banyak orang atau perusahaan yang menanam sawit, dulunya sudah ada HGU, tiba-tiba di kemudian hari masuk kawasan hutan," jelasnya.

Nusron menambahkan bahwa banyak sengketa tanah terjadi antara perusahaan dan pemerintah, serta antara masyarakat dengan perusahaan. Penyelesaian sengketa menjadi salah satu fokus penting.

"Keempat adalah penyelesaian sengketa-sengketa tanah, terutama konflik klaim tumpang tindih antara tanah pemerintah provinsi dengan tanah perusahaan. Kelima, tentang reforma agraria, dan keenam tentang plasma sawit," ujarnya.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Lahan yang tidak sesuai aturan bisa terkena denda, sementara kewajiban plasma sawit juga harus dipenuhi.

"Kita udah tekankan, nanti akan kami cek kalau ada pengusaha sawit yang menanam di luar HGU secara sengaja, akan kami denda. Kemudian kalau ada yang nggak mau ngasih plasma, akan kami cabut HGU-nya," kata Nusron.

Pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik. Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah ini.

"Tindak lanjutnya ya, kerja. Kalau kerja ya dikerjakan. Semua yang kita kerjakan ini nggak mungkin bisa jalan sendiri tanpa sinergi pemda, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota," tambahnya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya