Kejagung Pamer Sitaan Korupsi Sawit Duta Palma: Rp479 Miliar Uang Tunai dan Valas 8 Negara, Ini Rinciannya!

Kejagung menyita uang tunai Rp479 miliar dan mata uang asing dari delapan negara dalam kasus korupsi Duta Palma. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit.

BERITA

Arsad Ddin

11 Mei 2025
Bagikan :
Konferensi pers Kejagung menampilkan barang bukti perkara TPPU Duta Palma, termasuk uang tunai Rp479 miliar, Kamis (08/05/2025). (Foto: Tangkapan Layar YT Kejaksaan RI).

Jakarta, HAISAWIT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), Kejagung menyebutkan telah menyita uang tunai senilai Rp479 miliar serta berbagai mata uang asing dari delapan negara.

Jumlah uang yang disita terdiri dari Rp376,1 miliar dari PT Delimuda Perkasa (DMP) dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP). Uang tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kejagung menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT Darmex Plantations, induk perusahaan dari DMP dan TKP. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 10 April 2025.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita mata uang asing dengan total mencapai 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, serta 13.700 dolar Australia. Penyitaan ini mencakup berbagai mata uang yang berasal dari 8 negara yang terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Tidak hanya dolar, Kejagung juga berhasil menyita mata uang lain seperti 2.005 yuan, 2 juta yen, 5.645.000 won, dan 300.000 ringgit. Semua uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Duta Palma Group.

Penyidik Kejagung mencatat bahwa penyitaan ini dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai pengiriman uang yang diduga hasil kejahatan ke luar negeri melalui jasa perbankan. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening yang mencurigakan.

Proses penyidikan ini terus berlanjut, dengan Kejagung berupaya menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Penyitaan uang tunai dan mata uang asing diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam sidang yang sedang berlangsung.

Kejagung juga menegaskan untuk memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. Seluruh hasil sitaan yang telah terkumpul akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Sebagai langkah selanjutnya, Kejagung akan melanjutkan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.***

Bagikan :

Artikel Lainnya