Pemkab Kampar melakukan penertiban terhadap dua PMKS brondolan yang belum memenuhi persyaratan izin. Operasional dihentikan sementara.
Arsad Ddin
21 Februari 2025Pemkab Kampar melakukan penertiban terhadap dua PMKS brondolan yang belum memenuhi persyaratan izin. Operasional dihentikan sementara.
Arsad Ddin
21 Februari 2025Bangkinang, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban terhadap dua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) brondolan yang belum melengkapi izin usaha. Kedua pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang.
Dilihat laman DPMPTSP Kabupaten Kampar, Jumat (21/02/2025), pabrik yang disegel adalah CV. Anugrah Cahaya Sawita di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, serta CV. Seijernih Agro Sinergy di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Tim penertiban memasang tanda penghentian kegiatan sementara di lokasi usaha tersebut.
Tim menemukan bahwa CV. Anugrah Cahaya Sawita hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Beberapa izin lainnya, seperti Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin/Sertifikat Standar Usaha, belum dimiliki.
Sementara itu, CV. Seijernih Agro Sinergy baru terdaftar memiliki NIB, tetapi sudah melakukan operasional pengolahan brondolan sawit. Karena belum memiliki izin yang lengkap, tim mengambil tindakan penyegelan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Penertiban Perizinan Berusaha Pemkab Kampar. Tim ini terdiri dari Penata Perizinan Ahli Madya, Penata Perizinan Ahli Muda, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta staf terkait.
Dalam proses penertiban, petugas memasang tanda larangan beroperasi di area pabrik. Pemilik usaha juga dilarang membuka segel atau melakukan aktivitas sebelum seluruh izin terpenuhi. Jika pelanggaran ditemukan, sanksi lebih lanjut akan diterapkan.
Pemkab Kampar mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha lengkap sebelum beroperasi. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar seluruh industri sawit di wilayah ini mematuhi aturan yang berlaku.
Penertiban ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan yang memiliki izin resmi akan berkontribusi terhadap penerimaan daerah dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Kampar.
Tim DPMPTSP meminta pemilik usaha segera mengurus dokumen yang masih kurang. Seluruh proses perizinan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Pemkab Kampar memastikan seluruh pabrik minyak sawit di wilayahnya beroperasi sesuai aturan. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan.***