
Jakarta, HAISAWIT – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui surat resmi bernomor S-568/DPKS.3/2025 telah mengumumkan bahwa kegiatan operasional pencairan dan pengembalian dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) serta dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) kini dapat dilanjutkan kembali. Pengumuman ini menandai berakhirnya penghentian sementara yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan surat BPDPKS nomor S-246/DPKS.3/2025 tanggal 14 Januari 2025. Struktur Organisasi Tuntas, Operasional Dimulai Lagi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Penghimpun Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin, disebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah finalisasi struktur BPDP selesai. Dengan tuntasnya restrukturisasi, BPDPKS siap melanjutkan seluruh operasional dan transaksi pencairan maupun pengembalian dana PPKS dan SPPKS sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan operasional dan transaksi untuk seluruh pencairan serta pengembalian dana PPKS dan SPPKS sudah dapat dilakukan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tulis Normansyah dalam suratnya.
Komitmen Pelayanan dengan Semangat “Sawit Baik”, BPDPKS menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan. Dengan mengusung semangat “Sawit Baik”, BPDPKS berupaya menjaga integritas dan memberikan kepuasan melalui pelayanan yang BAIK (Bersih, Akuntabel, Integritas, dan Kesempurnaan). Komitmen ini sejalan dengan langkah BPDPKS untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Kami menghargai kepercayaan Saudara kepada layanan kami dan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke depannya,” ujar Normansyah.
Untuk Layanan Informasi dan Pengaduan BPDPKS juga membuka akses komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tugas, fungsi, dan program BPDPKS, atau melaporkan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh pegawai. Para pemangku kepentingan dapat menghubungi call center BPDPKS melalui portal hai.kemenkeu.go.id atau nomor telepon 14090.
Dengan pengumuman ini, surat BPDPKS sebelumnya yang menghentikan sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pihak yang selama ini bergantung pada program pendanaan BPDPKS.
BPDPKS terus berkomitmen untuk mendukung industri kelapa sawit yang berkelanjutan melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Dengan dibukanya kembali operasional dana PPKS dan SPPKS, diharapkan program-program strategis dapat kembali berjalan optimal demi kesejahteraan seluruh pelaku industri kelapa sawit.