Ombudsman Gorontalo bertemu DPRD Provinsi Gorontalo untuk membahas permasalahan tata kelola sawit, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga kerugian petani plasma.
Arsad Ddin
28 Mei 2025Ombudsman Gorontalo bertemu DPRD Provinsi Gorontalo untuk membahas permasalahan tata kelola sawit, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga kerugian petani plasma.
Arsad Ddin
28 Mei 2025Gorontalo, HAISAWIT – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Gorontalo membahas persoalan tata kelola sawit, Jumat (26/05/2025).
Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi atas undangan Panitia Khusus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di Kantor DPRD Gorontalo dan membahas sejumlah aspek penting industri kelapa sawit di daerah.
Beberapa hal yang dibicarakan antara lain dugaan maladministrasi, tumpang tindih regulasi, serta potensi kerugian bagi petani plasma.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman menyampaikan hasil Kajian Sistemik yang telah dilakukan secara nasional terhadap industri sawit.
“Secara nasional, Ombudsman telah melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) terhadap tata kelola industri kelapa sawit, termasuk memeriksa 52 institusi di seluruh Indonesia. Kajian tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan kami bapak Yeka Hendra Fatika,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, dikutip dari laman Ombudsman, Rabu (28/05/2025).
Kajian tersebut mengidentifikasi empat aspek utama masalah dalam industri sawit, yakni lahan, perizinan, tata niaga, dan kelembagaan.
Selain itu, Ombudsman Gorontalo juga menyampaikan lima saran perbaikan kepada pemerintah pusat terkait integrasi kebijakan lintas sektor.
Muslimin menambahkan, sejumlah laporan masyarakat terkait kelapa sawit telah masuk ke Ombudsman selama lima tahun terakhir.
Sepanjang 2020 hingga 2025, laporan yang diterima umumnya berkaitan dengan dampak langsung dari pengelolaan sawit di tingkat lokal.
Masalah-masalah itu kini menjadi perhatian bersama antara Ombudsman dan DPRD Gorontalo dalam mendorong pembenahan tata kelola.***