DPRD Kalbar Usulkan Perda Tenaga Kerja untuk Lindungi Hak Buruh Sawit

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, mengusulkan pembentukan Perda Tenaga Kerja untuk memperkuat perlindungan hak buruh sawit dalam workshop SNP Bisnis dan HAM di Pontianak.

BERITA

Arsad Ddin

1 Mei 2025
Bagikan :

Perusahaan sawit, buruh, BP2MI, dan pemerintah daerah ikut dalam workshop SNP Bisnis dan HAM di Hotel Neo Pontianak, Jumat (25/04/2025). (Foto: komnasham.go.id).

Pontianak, HAISAWIT – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja guna melindungi hak-hak buruh di sektor perkebunan sawit. Usulan ini disampaikan dalam kegiatan workshop Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Bisnis dan HAM di Hotel Neo Pontianak, Jumat (25/04/2025).

Workshop ini melibatkan berbagai pihak dari sektor sawit, termasuk perusahaan, pekerja, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Dikutip laman Komnas HAM, Kamis (01/05/2025), kegiatan tersebut bertujuan memperkuat prinsip bisnis dan HAM dalam praktik usaha, termasuk sektor perkebunan. SNP menjadi acuan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Rasmidi menilai, perlindungan terhadap pekerja sawit perlu diperkuat lewat kebijakan daerah yang spesifik dan dapat dijalankan secara efektif.

“Perda inisiatif tentang Tenaga Kerja bisa dibentuk DPRD untuk mengakomodir hak-hak tenaga kerja," jelas Rasmidi, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga diperlukan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Perwakilan dari Ditreskrimumsus Polda Kalimantan Barat, Yoan Febriawan, menyampaikan langkah yang sudah diambil oleh kepolisian.

“Kepolisian baru meluncurkan desk ketenagakerjaan Januari 2025 untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ketenagakejaan karena masih banyak masalah ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, masih ada lempar tanggung jawab penanganan masalah, dan lambatnya penanganan perkara tindak pidana ketenagakerjaan," katanya.

Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyebutkan sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi buruh sawit di lapangan.

Beberapa masalah yang disebut antara lain ketiadaan kontrak kerja, rendahnya upah, kondisi kerja berbahaya, serta minimnya perlindungan sosial.

Dalam forum tersebut, perlunya dialog antara perusahaan dan komunitas lokal juga menjadi perhatian penting.

Nelly Yusnita dari Komnas HAM menyampaikan, pelibatan masyarakat dalam konsultasi bisnis menjadi bagian dari prinsip yang harus dijalankan oleh perusahaan.

Peserta workshop berasal dari perusahaan sawit, pekerja, BP2MI, serta perwakilan pemerintah, sehingga diskusi berlangsung menyentuh isu aktual di lapangan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya