Pemilahan Tuntas: Pabrik Sawit Tanpa Kebun dan Kemitraan Mengadopsi Kriteria Selektif Penerimaan Buah Sawit

Pencurian ini bukan hanya menjadi ancaman di satu lokasi, tetapi juga meluas ke beberapa daerah lain seperti Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.

BERITA

Novi

9 April 2024
Bagikan :

Kalimantan Tengah  - Meskipun upaya penanggulangan terhadap aksi kriminalitas pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sawit terus dilakukan, namun kejadian tersebut masih merajalela di Kalimantan Tengah. Tidak hanya perusahaan, tetapi kebun milik petani juga menjadi sasaran serangan yang terorganisir, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Hal ini diungkapkan oleh JMT Pandiangan, seorang petani sawit di daerah tersebut. Pencurian ini bukan hanya menjadi ancaman di satu lokasi, tetapi juga meluas ke beberapa daerah lain seperti Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.

Pandiangan menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut telah terjadi secara terstruktur dan massif sejak tahun lalu, dengan pelaku yang jumlahnya mencapai puluhan orang. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah akibat pengambilan buah secara paksa dan merusak tanaman. Pencurian ini bahkan merembet ke kebun masyarakat, mengancam ketersediaan hasil panen mereka.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan pabrik sawit tanpa kebun, Pandiangan menyatakan bahwa meskipun dapat menjadi alternatif bagi petani di daerah yang minim pabrik, namun perlu diawasi dengan ketat agar tidak menjadi tempat penampungan TBS hasil dari kegiatan kriminal. Dia menegaskan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi operasional pabrik tersebut.

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, juga menyoroti masalah ini dengan mengajak kerjasama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah dan menindak aksi penjarahan sawit. Dia menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif serta menghindari perilaku penjarahan sawit yang dapat berujung pada masalah hukum bagi pelakunya.

Sementara itu, dalam pandangan Rawing Rambang, seorang Dosen Universitas Palangkaraya, keberadaan pabrik sawit tanpa kebun harus dikaji dengan seksama oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin operasional. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa pabrik-pabrik tersebut memiliki kemitraan dengan petani serta mampu menjaga pasokan buah sawit secara legal. Menurutnya, evaluasi terhadap kemampuan produksi pabrik tanpa kebun juga perlu dilakukan agar tidak mengganggu kesepakatan bisnis yang telah terjalin antara perusahaan sawit dengan petani.

Dalam konteks ini, pengawasan terhadap aksi kriminalitas pencurian TBS sawit serta regulasi terkait operasional pabrik tanpa kebun menjadi hal yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem perkebunan sawit dan kesejahteraan petani di Kalimantan Tengah.

Sumber : sawitindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya