Prabowo Panggil Menteri ATR, Bahas HGU dan Sengketa Lahan Sawit

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Istana Merdeka untuk membahas tata kelola HGU perkebunan sawit dan penyelesaian sengketa lahan.

BERITA

Arsad Ddin

18 Februari 2025
Bagikan :

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan keterangan kepada media setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/02/2025). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Jakarta, HAISAWIT - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan terkait pertanahan, termasuk hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit dan penyelesaian sengketa lahan.

Dalam keterangannya, Nusron menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai perkembangan terkini di bidang pertanahan. Salah satu hal yang dilaporkannya adalah proses pemberian hak atas tanah, terutama untuk sektor perkebunan sawit.

“Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang, terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya, dikutip Selasa (18/02/2025).

Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Tangerang. Nusron mengungkapkan bahwa investigasi terhadap kasus tersebut telah dilakukan, dan beberapa tindakan administratif akan segera diambil.

Menurut Nusron, di wilayah Tangerang terdapat 193 sertifikat yang terbit di atas laut. Para pemegang sertifikat tersebut telah menyerahkannya secara sukarela. Sementara itu, kasus di Bekasi melibatkan pemindahan peta bidang tanah yang mengakibatkan perubahan luas kepemilikan.

“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu di antara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” jelasnya.

Nusron juga menyampaikan bahwa masalah tumpang tindih sertifikat tanah masih menjadi kendala dalam administrasi pertanahan. Kesalahan ini banyak terjadi pada sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-1987 akibat tidak adanya peta bidang yang jelas.

Prabowo meminta agar proses administrasi pertanahan diperbaiki guna menghindari potensi sengketa di masa depan. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi mekanisme pemberian HGU agar lebih transparan dan akuntabel.

Pembenahan sistem pertanahan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas lahan perkebunan. Hal ini dinilai penting agar sektor perkebunan sawit tetap berkembang dengan kepastian hukum yang lebih baik.***

Bagikan :

Artikel Lainnya