-
April
28 Mei 2024-
April
28 Mei 2024Jakarta - Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO). Namun, menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), rencana ini masih harus dievaluasi lebih lanjut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji kembali rencana tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan, karena masih banyak pihak yang menginginkan minyak goreng curah tetap masuk dalam aturan DMO. "Minggu depan akan ada rapat lagi untuk membahas kebijakan yang sedang kita evaluasi, termasuk wacana mengenai HIT. Selain itu, kebijakan terkait penghapusan minyak goreng curah dari DMO juga akan dibahas," kata Isy saat dijumpai di Balai Kartini pada Rabu (22/5/2024). "Minyak curah tidak dihilangkan sama sekali, tapi diharapkan secara alami penggunaannya akan berkurang. Karena masih banyak yang meminta DMO tetap diterapkan," tambahnya.
Perlu diketahui, tujuan penghapusan minyak goreng curah dari DMO adalah demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas. Selain itu, penghapusan ini juga bertujuan untuk menjamin kehalalan produk. Alasan lainnya adalah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan serta memudahkan pengawasan, dan sekaligus meningkatkan aktivitas industri UKM dalam bidang pengemasan.