Kementan dan APKASINDO Gelar Pelatihan Penetapan Harga TBS untuk Kesejahteraan Pekebun

Kementerian Pertanian dan APKASINDO menggelar pelatihan penetapan harga TBS di Makassar pada 12-14 Maret 2025. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pekebun sawit mengenai mekanisme penentuan harga yang sesuai dengan Permentan 13/2024.

BERITA

Arsad Ddin

27 Maret 2025
Bagikan :

Pelatihan Penetapan Harga TBS – Kementan dan APKASINDO menggelar pelatihan bagi pekebun sawit untuk memahami mekanisme harga sesuai regulasi. Makassar, 12-14 Maret 2025. (Foto: ditjenperkebunan)

Makassar, HAISAWIT - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) menggelar pelatihan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk pekebun. Kegiatan ini berlangsung pada 12 - 14 Maret 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pelatihan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS), serta petani sawit. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam diskusi dan praktik penetapan harga yang adil bagi pekebun.

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Haris Darmawan, mengatakan bahwa regulasi ini perlu segera diterapkan agar pekebun mendapatkan harga yang layak.

"Penting untuk segera mengimplementasikan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang diproduksi oleh pekebun mitra. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya, agar memperoleh harga yang saling menguntungkan dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Haris, dikutip Hai Sawit, Kamis (27/03/2025).

Selain itu, peran pemerintah daerah juga menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan ini. Keterlibatan mereka dianggap penting dalam membangun kemitraan antara petani sawit dan PKS.

"Pabrik kelapa sawit (PKS), baik yang terintegrasi maupun tanpa kebun, menjadi objek dalam Permentan 13 Tahun 2024. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten, dalam memfasilitasi kemitraan antara petani dan PKS sangat penting agar petani mendapatkan perlindungan harga dan jaminan pasar," tambah Haris.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Riau, Defris, menyebutkan bahwa perlu ada regulasi turunan di tingkat daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

"Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Permentan tersebut sangat diperlukan. Kelembagaan pekebun swadaya di Sulawesi Selatan perlu diperkuat, karena banyak petani swadaya yang belum terakomodir dalam penetapan harga TBS," kata Defris.

Ia juga menambahkan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah membentuk tim penetapan harga dan Satgas TBS di tingkat provinsi. "Oleh karena itu, pembentukan tim penetapan harga TBS dan Satgas TBS di provinsi ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk segera melaksanakan penetapan harga sesuai amanah Permentan," tambahnya.

Kegiatan pelatihan ini mendapat tanggapan positif dari peserta yang hadir. Mereka menilai bahwa pemahaman tentang regulasi harga TBS sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit.

Sementara itu, peran asosiasi seperti APKASINDO juga dinilai strategis dalam membantu petani memahami aturan harga. Dengan adanya pendampingan yang lebih intensif, diharapkan petani swadaya tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan harga yang layak untuk TBS mereka.

Kementan dan APKASINDO menilai bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat akan menjadi faktor kunci dalam memastikan kesejahteraan pekebun sawit di Indonesia.***

Bagikan :

Artikel Lainnya